Pelaku Curanmor Gresik Di Hajar Massa, Polisi Kini Kejar Rekannya Yang Kabur

Pelaku Curanmor Gresik Di Hajar Massa, Polisi Kini Kejar Rekannya Yang Kabur
Pelaku Curanmor Gresik Di Hajar Massa, Polisi Kini Kejar Rekannya Yang Kabur (15/6/2021).

Gresik – Kali ini Polsek Wringinanom membekuk seorang maling motor yang kerap beraksi di Gresik selatan. Pelaku curanmor Gresik sempat di hajar massa.

Berawal ketika korban, Abdul Kotib, 31, warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom sedang asyik nongkrong sore menjelang Maghrib Senin 14 Juni 2021 di sebuah warkop jalan raya Sumengko Gresik.

Ia memarkir motor matic warna coklat kombinasi hitam No.Pol W 4001 BF keluaran tahun 2018 miliknya di depan warung.

Nah, lagi seru nyeruput kopi korban melihat dua orang laki-laki mengendarai motor laki warna merah. Penumpang yang dibonceng dengan enaknya menunggangi motor matic kesayangannya.

Seketika dibawa kabur bersama satu temannya. Saat itu korban baru menyadari bahwa kunci motornya masih menancap di lubang kunci.

Baca Juga  HIMBAUAN KAMTIBMAS KAPOLRES GRESIK AKBP KUSWORO WIBOWO. SH. SIK. MH JELANG TAHUN BARU 2020

Sontak ia mengejar pelaku bersama dua teman ngopi sambil memacu gas motor, lalu berteriak kencang maling.

Teriakan korban di dengar anggota Reskrim Polsek Wringinanom yang waktu itu tengah melakukan kring ditempat rawan pidana tak jauh dari lokasi pengejaran.

Pelaku, Irfan Sutikno, 44, warga Tempel Sukorejo, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya disergap Polisi dibantu warga di depan sebuah pabrik jalan raya Sumengko. Motor matic korban pun tidak jadi raib.

Massa terlanjur emosi melampiaskan kekesalan nya menghujani bogem mentah ke muka pelaku curanmor.

Beruntung petugas berhasil melerai amarah massa dan menyeret pelaku ke Mapolsek Wringinanom untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga  Kapolres Gresik Bersama Bhayangkari Berikan Bantuan Sembako ke Korban Banjir

“Satu pelaku warga luar Gresik yang sudah dikantongi identitasnya kini menjadi DPO.” ungkap Kristianto, Selasa (15/6/2021).

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Diancam paling lama lima tahun mendekam dibalik jeruji besi.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar jangan memberi kesempatan pada pelaku curanmor untuk melancarkan aksinya.

Tidak lalai mencabut kunci motor, disarankan mengunci setang kearah kanan guna mempersulit menjebol lubang kunci. Juga memberi kunci ganda agar maling motor gigit jari.(hfs)