
Driyorejo – Apapun alasannya membawa senjata tajam yang bukan keperuntukannya di larang oleh undang-undang. Terlebih dalam pengaruh minuman keras, hal tersebut bisa membahayakan orang lain.
Tim Buser polsek driyorejo yang di pimpin oleh perwira unit Reskrim Ipda Eriq panca yang sedang melaksanakan patrolo mengantisipasi terjadinya tidak pidana di sekitaran perumahan kota baru driyorejo gresik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras dan ribut – ribut bersenjata tajam.
Tim Buser kontan bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut bergerak menuju lokasi sebagaimana Informasi masyarakat yakni di jalan permata kota baru driyorejo desa Mulung kecamatan driyorejo kabupaten gresik.
Rupanya pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras tersebut sebagian diantaranya curiga ada polisi yang hendak menangkapnya dan akhirnya para pemuda tersebut langsung kocar – kacir melarikan diri.
Pada saat dilakukan pengejaran salah satu diantaranya membuang senjata tajam berupa Celurit ke arah selokan. Upaya menghilangkan jejak tidak berhasil dilakukan. Anggota Buser lebih jeli dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti senjata tajam berupa Celurit yang dilemparkan ke arah selokan. Selasa (17/5/22/15:00).
Kapolres Gresik Akbp Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si melalui kapolsek driyorejo Kompol H.M. Zunaedi, S.IP membenarkan penangkapan tersebut. Adalah RIO ADI PURNA, pria 28 tahun warga Ds. Randegansari RT 2 RW 2 kecamatan driyorejo kabupaten gresik yang pada saat dilakukan penangkapan kedapatan membawa senjata tajam berupa Celurit.
“Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik temannya dan di titipkan kepadanya. Namun demikian apapun alasannya membawa senjata tajam yang bukan keperuntukannya dilarang oleh undang-undang.
Terlebih pada saat tersebut tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras, itu bisa membahayakan orang lain.” Jelas Kapolres Gresik. Jum’at (10/6/22)
Kini pelaku dan barang bukti berupa sebilah Celurit diamankan di Polsek driyorejo guna di proses hukum dan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara.(asy)




