Gresik – Rencana Marsudi menerima uang dari penjualan sabu terendus Satreskoba Polres Gresik. Kadung menunggu pelanggan, pria berusia 29 tahun ini didatangi polisi dan langsung diamankan.
Marsudi diamankan di Dusun Karangpilang Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik pada Senin (7/3/2022) sore. Dia tidak bisa mengelak saat polisi mengambil barang bukti sabu seberat 0,23 gram yang disimpan Marsudi di saku kiri.
Warga desa setempat itu langsung digelandang ke rumahnya. Tidak tanggung-tanggung ternyata Marsudi memiliki puluhan poket sabu.
Sabu itu disimpan di dua bungkus rokok. Saat dihitung jumlahnya sebanyak 23 poket sabu siap edar. Ditambah satu poket di sakunya.
“Dari tangan tersangka kami amankan total 24 poket sabu dengan berat total 10,51 gram,” kata Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Irwan Tjatur Prambudi, Rabu (9/3/2022).
Selain mengamankan sabu-sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah uang hasil transaksi sabu sebesar Rp 600 ribu. Kemudian satu timbangan elektronik dan satu handphone. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Gresik.
Diketahui Marsudi sudah satu tahun menjalani bisnis haram ini. Dia menjual sabu di wilayah perbatasan Gresik di Balongpanggang. Kawasan tersebut merupakan berbatasan dengan Mojokerto dan Lamongan.
Dalam menjual paket hemat sabu pria tamatan SMK ini mematok harga Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per poketnya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Sumber: Tribunnews.com