
Tujuan diselenggarakannya pemberian penghargaan tersebut untuk memberikan apresiasi dan mendorong motivasi penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
“Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk mempublikasikan secara luas atas prestasi yang sudah dicapai oleh masing-masing unit, sehingga diharapkan akan memicu persaingan positif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Diah.
Polres Gresik meraih hasil Evaluasi katagori nilai A ‘Yan Prima 2021’ bersama sejumlah satwil jajaran Polda Jatim.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan prestasi ini berkat kerja keras semua pihak.
“Penghargaan atau prestasi yang sudah dicapai saat ini, harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Alumnus Akpol 2002 ini.




