Uber Pelaku ke Demak, Polres Gresik Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri di Driyorejo Gresik

Uber Pelaku ke Demak, Polres Gresik Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri di Driyorejo Gresik
Ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Gresik (28/11/2024).

Gresspedia – Kejadian tragis mengguncang Kabupaten Gresik. Seorang suami berinisial ML tega menghabisi nyawa istrinya, MF, pada Sabtu (23/11) lalu. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah perumahan di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.

Awal Mula pelaku dan korban terlibat pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan fatal. Pelaku yang membawa obeng dan pisau menusuk korban berkali-kali hingga tewas di tempat.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini diduga kuat karena masalah rumah tangga. “Kami masih mendalami motif pastinya, namun dari keterangan saksi dan barang bukti yang kami temukan, kuat dugaan motifnya adalah masalah asmara,” ujar Aldhino, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga  Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Pelaku Perkelahian Bawa Sajam

Pelaku Ditangkap di Demak

Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti, tim Resmob Polres Gresik berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (27/11) di sebuah kos-kosan.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Sepeda motor Honda Beat milik pelaku
Pisau sangkur, Obeng, Akta nikah, Sandal milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 1 penjara maksimal 5 tahun.