
Pelaku Siti Hamidah langsung lari keluar rumah menuju tempat sepeda motornya diparkir sambil terus diteriaki oleh Saksi sdri Kusmini. Setelah menjemput suaminya Sdr. Khorik Achmad Mauludli, keduanya langsung tancap gas melarikan diri.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kebomas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman cctv yang terdapat di dalam rumah korban. Polsek Kebomas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pemain lama atau residivis kambuhan.
Pada hari Jumat, tanggal 21 Januari 2022, akhirnya diketahui bahwa kedua pelaku indekost di wilayah Ds. Randuagung.
“Anggota Reskrim Polsek Kebomas segera melakukan penangkapan.Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman cctv, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Selasa (8/2/2022).
Barang bukti yang diamankan adalah rekaman CCTV. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp 1.150.000.




