Pres Release Tentang Pengungkapan Curanmor Oleh Unit Reskrim Polsek Kebomas Gresik

Akbp Arief Fitrianto Kapolres Gresik Pres Release Menunjukan Alat Bukti Curanmor di Mako Polres Gresik

Gresik – Press Release tentang pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol W -3653- AE Pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 di halaman Mako Polres Gresik Jl. Basuki Rahmad No. 22 Kabupaten Gresik telah dilaksanakan.

Kejadian perkara pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 02.00 Wib, Pelapor terbangun dari tidurnya dengan maksut untuk bunag air kecil, kemudian pelapor mencoba untuk mengecek dan mengetahui sepeda motor honda beat warna putih Nopol : W 3653 AE, sudah berpindah tempat bergeser.

Pelaku Curanmor Husman Warga Surabaya dan Sodikin warga Sampang

Kemudian pelapor mendengar suara ribut-ribut diluar rumah, dan ada teriakan maling-maling dan ketika dilihat dan warga sudah menangkap / mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diketahui bernama ALI HUSMAN dan SODIKIN.

Baca Juga  Kapolres Gresik Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Kebomas

Ternyata perbuatan pelaku diketahui oleh warga ARIS PRASETYA dan JUNIAR DWI yang kebetulan lewat mengetahui ada seorang berhenti dipertigaan gang sambil duduk diatas sepeda motor.
Sedang menunggu seseorang dan ketika dihampiri bersamaan datang teman pelaku keluar dari halaman rumah pelapor, merasa curiga kedua saksi menegur dua orang pelaku, sedang apa malam – malam disini.

Kedua pelaku mengatakan sedang mencari temannya FIRMAN, kedua pelaku terlihat gugup ketakutan dan tidak sengaja menjatuhkan alat mata kunci leter Y, saksi yang mengetahui kejadian tersebut curiga dan kedua orang pelaku bergegas naik sepeda motor untuk pergi namun saksi memegangi pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Buka Suara, Soal Gempa M 8,7 Dan Tsunami Jatim

Kemudian kedua orang pelaku melarikan diri meninggakan sepeda motor miliknya, saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar pelaku sambil teriak maling-maling hingga warga berdatangan ikut meringkus kedua orang pelaku.

Ketika diperiksa ditemukan alat kunci leter Y, yang disimpan diperut, mengetahui pelaku curanmor warga geram hingga menghakimi kedua orang pelaku hingga pelaku mengakui secara terus terang perbuatannya dan sampai akhirnya datang petugas Polsek Kebomas kelokasi kejadian TKP mengamankan kedua orang pelaku berikut dengan barang buktinya ke Polsek Kebomas.

Tersangka ALI HUSMAN (laki-laki), 26 tahun, Warga Surtikanti, Gg.02 Kel. Sidotopo Semampir Kota Surabaya , dan
SODIKIN (laki-laki), 22 tahun, warga KP. Rokem, Omben Kab. Sampang.

Baca Juga  Julukan The Doctor Bukan Kaleng-kaleng, Valentino Rossi Aktif Donasi Korban Virus Corona di Italia

Pelaku dijerat Pasal yang disangkakan “Barang siapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan maksut untuk dimiliki dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHPidana.