Membelok ketika berkendara langsung ke kiri di persimpangan lampu merah adalah kebiasaan lama yang secara garis besar sudah dilarang setidaknya 12 tahun silam. Catatannya, hal itu sebenarnya masih dilakukan namun hanya jika terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan boleh demikian.
Mengemudi di jalan raya tentunya sudah dibuatkan aturan agar penggunanya tertib. Namun pengguna jalan raya saat ini masih saja ada salah kaprah yang dilakukan, misalnya seperti belok kiri langsung di persimpangan.
Belok kiri langsung di persimpangan dengan lampu lalu lintas/ Traffic Light (TL) pada zaman dulu memang diperbolehkan, sebelum pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan. Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009.
Pengguna jalan kerap salah kaprah saat di persimpangan jalan. Salah satunya adalah belok kiri secara langsung meski lampu menunjukkan angka merah.
Regulasi belok kiri boleh langsung memang pernah diperbolehkan sesuai peraturan pemerintan Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.
Namun tahukah Anda, PP 43 Tahun 1993 kini sudah dilakukan revisi. Artinya, Anda tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung.
Dijelaskan pada oleh PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 59 ayat 3 yang berisi:
Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Sedangkan pada UU No.22 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, di Pasal 112 ayat 3 menyatakan:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Alasan Kendaraan Tak Boleh Belok Kiri Langsung
Aturan belok kiri langsung bukan sebuah aturan yang dibuat mengada-ada oleh pemerintah dalam hal berlalu lintas.
Sebab, mengutip Wikipedia, ada juga negara yang telah menerapkannya, seperti di New York, Amerika Serikat, di mana belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu.
Hal serupa juga dilakukan di Kanada, yaitu belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan jika jalanan kosong, baru belok ke kanan diperbolehkan.
Hanya saja, saat ini ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung, antara lain karena kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas.
Selain itu, masalah lain yang timbul adalah meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki.
Ada juga karena dapat meningkatkan kapasitas persimpangan, kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan, dan menganggu arus lalu lintas dari arah kanan.